Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bekerja Sama dengan Universitas Bung Hatta (UBH) Menggelar Diskusi Publik
Rabu, 27 Februari 2019 Informasi Kampus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bekerja Sama dengan Universitas Bung Hatta (UBH) Menggelar Diskusi Publik

Rabu (27/2/19), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Universitas Bung Hatta (UBH) menggelar diskusi publik dengan tema "Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pascapemilu 2019: Urgensi Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Balairung Carakan, Kampus I Ulak Karang Padang.

Basaria Panjaitan (Wakil Ketua KPK) bersama delegasi dari KPK dan dua narasumber eksternal lainnya, Dr. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara) bersama Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H (Pakar Hukum dari Universitas Andalas) disambut hangat oleh Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Azwar Ananda, M.A., Wakil Rektor I, Dr. Hendra Suherman, M.T., Wakil Rektor II, Dra. Susi Herawati, M. Pd., Wakil Rektor III, Dr. Diana Kartika. Dalam kesempatan itu, turut hadir pula para dekan dan ketua prodi selingkungan Universitas Bung Hatta. Acara semakin meriah karena dihadiri pula oleh beberapa pihak yang diundang, seperti perwakilan Kapolda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Pengadilan Tinggi Sumatra Barat, rektor, dekan, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, seperti Unand, UNP, UMSB, Univ. Ekasakti, Univ. Dharma Andalas, UIN Imam Bonjol, dan lain sebagainya.

Setelah coffe morning dengan para pimpinan universitas, para narasumber segera menuju ruang acara. Diskusi dipandu oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra SY.,S.H., M.H. Paparan materi pertama disampaikan oleh Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M. Hum., Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Hatta dengan subtopik "Pembaruan Hukum Pidana Korupsi". Uraian yang disampaikannya terkait dengan struktur, modus, dan praktik korupsi politik yang terjadi di Indonesia. Selain itu, beliau juga membahas analisis komitmen antikorupsi dari kandidat capres-cawapres dalam pemilu 2019. Bentuk praktis dan konkret komitmen politik antikorupsi yang dapat dilakukan pascapemilu 2019 serta wacana perubahan UU Tipikor untuk menanggulangi korupsi politik, juga merupakan bahasan yang disampaikan oleh Uning.

Paparan materi kedua disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. Dalam diskusi publik nanti, subtopik yang diangkatnya adalah "Penguatan Lembaga Antikorupsi". Dari hal itu, diuraikannya terkait dengan pembaharuan hukum pidana materiil korupsi melalui kriminalisasi delik-delik UNCAC; pembaruan hukum pidana formil korupsi dengan melakukan penguatan lembaga yang menangani tindak pidana korupsi melalui perubahan UU Tipikor; pencabutan hak politik sebagai salah satu bentuk pidana tambahan; kriminalisasi delik "memperdagangkan pengaruh" untuk menanggulangi korupsi politik; wacana penyelidik, penyidik, penuntut, dan eksekusi tunggal oleh KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Dr. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), sebagai pembicara ketiga, menyampaikan bahwa angka korupsi di Indonesia tidak begitu menggembirakan. Artinya, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia masih stagnan. Akibatnya, dari praktik korupsi itu, Indonesia menduduki angka 38 pada indeks korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) sebagai negara korupsi.

Basaria Panjaitan (Wakil Ketua KPK), yang menjadi juru kunci dalam pembicaran tersebut, mengangkat subtopik bahasan mengenai "Urgensi Perubahan UU Tipikor". Dalam uraiannya, dibahas mengenai efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tipikor yang ada saat ini. Kemudian, dibahas juga oleh Basaria mengenai ketentuan yang belum diatur dalam UU Tipikor saat ini dan yang perlu diatur dalam RUU Tipikor. Selain itu, Basaria juga membahas mengenai potensi korupsi pra dan pascapemilu 2019 dan upaya penanganannya melalui perubahan UU Tipikor. Ada yang menarik dari paparan Basaria di hadapan para hadirin, terutama kepada mahasiswa. "Dalam dunia pendidikan, korupsi amat berpotensi menciptakan cikal bakal koruptor, menyontek misalnya. Oleh sebab itu, diimbau kepada seluruh mahasiswa yang akan menjadi penerus bangsa agar dapat menanamkan nilai-nilai kejujuran sehingga hal ini dapat menekan penyakit terbesar di Indonesia ini, setelah narkoba. Jika ada di antara kita yang menemukan bukti-bukti yang kuat, yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, segera laporkan kepada pihak yang berwenang,"ujarnya.

Setelah peserta diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab kepada keempat pembicara, para peserta beserta narasumber mendeklarasikan pernyataan sikap atas RUU Tipikor. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat oleh Rektor Universitas Bung Hatta kepada Pimpinan KPK secara resiprokal dan penyerahan buku karangan Dr. Refly Harun kepada Rektor Universitas Bung Hatta. (Rio)