Jumat 13 Januari 2012 - 06:32:31

PPKHB Sangat Mendukung Sertifikasi Guru
PPKHB Sangat Mendukung Sertifikasi Guru
bunghatta.ac.id - PPKHB ini merupakan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Program tersebut adalah untuk mengentaskan guru-guru yang belum strata1, khususnya guru yang telah berstatus pegawai negeri. PPKHB itu sendiri merupakan program dari pemerintah pusat agar pada tahun 2014 semua guru-guru telah memiliki sertifikasi.

Hal itu di sampaikan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Bung Hatta Dr. Marsis,MPd, diruangan kerjanya (Jumat,13/1).

Ia menjelaskan, PPKHB tersebut dikelola oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Disdikpora), selain itu pemerintah pusat menunjuk beberapa Universitas sebagai pelaksana.

"Di Sumatera Barat, Universitas Negeri Padang dan Universitas Bung Hatta ditunjuk sebagai pelaksana PPKHB berdasarkan SK Mendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan, tertanggal 16 Februari 2009, saat itu di tanda tangani oleh Mendiknas Bambang Sudibyo" ujar Marsis sambil memperlihatkan SK tersebut.

Marsis menambahkan, UBH ditunjuk untuk program studi, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Matematika.

Menurutnya lagi, setiap guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), dan guru tetap yayasan diperbolehkan mengikuti program ini dengan syarat tidak mengganggu tugas mengajar guru itu sendiri. “Lagi pula, perkuliahan program ini diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu saja” imbuh Marsis.

PPKHB yang dilaksanakan UBH telah berlangsung di Kota Padang, Kab.Padang Pariaman, Kab. Sawahlunto Sijunjung, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Tanah Datar dan Pasaman Barat.

Lebih jauh Marsis menjelaskan, terkait dengan kelancaran proses pembelajaran di kelas di mana guru yang mengikuti pendidikan tersebut mengajar. Permasalahan tersebut menjadi lebih krusial jika guru yang bersangkutan harus mengikuti pendidikan lanjutannya di kota yang jauh dari lokasinya mengajar.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mendiknas telah menerbitkan Permendiknas No: 53 Tahun 2008 tentang PPKHB. Esensi dari Permendiknas tersebut adalah dimungkinkannya perguruan tinggi memberikan PPKHB dalam bentuk pembebasan sejumlah SKS atau “academic earnings” yang meliputi keikutsertaan dalam seminar pendidikan, diklat, membuat Karya Tulis Ilmiah, Melakukan Penelitian Tindakan Kelas, kegiatan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan di kelompok kerja dan musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS), dan lain sebagainya. Terhadap kegiatan tersebut, perguruan tinggi akan melakukan penilaian untuk menetapkan besarnya SKS yang akan diberikan dengan mempertimbangkan muatan akademiknya.

“Jumlah yang mesti dibayar mahasiswa PPKHB-UBH hanya uang semester Rp 2.450.000/orang, biaya pendaftaran Rp 150 ribu serta, penilaian fortofolio Rp 150 ribu”, tegas Marsis. (**Indrawadi-Humas UBH)




Dibaca: 2093 | model cetak jadikan PDF
Sharing:   Facebook Twitter Google Yahoo MySpace Digg Delicious Reddit StumbleUpon Furl Spurl Shadows Technorati

Jurnal
Contact Universitas Bung Hatta
Email rektorat@bunghatta.ac.id
humas@bunghatta.ac.id
Phone 0751-7051678
Fax 0751-7055475

Online Chat

  

  

LiveZilla Live Help
Copyrights © 2024 Universitas Bung Hatta | Peta Situs | Pengelola | Kontak | Login
Dikembangkan oleh Pustikom Universitas Bung Hatta
Universitas Bung Hatta on Universitas Bung Hatta on RSS Universitas Bung Hatta on Facebook Universitas Bung Hatta on Twitter Universitas Bung Hatta on Youtube Universitas Bung Hatta on Linkedln
Alamat IP anda: 3.137.161.222