Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Perluas Akses Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Bermitra dengan Universitas Bung Hatta
Rabu, 02 September 2015 Informasi Kampus

Perluas Akses Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Bermitra dengan Universitas Bung Hatta

Untuk memperluas jaringan dengan berbagai instansi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Universitas Bung Hatta yang berlangsung di Grand Inna Muara Hotel, Rabu (02/09/2015).

Kegiatan penandatangan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua LSPK Abdul Haris Semendawai, SH, LL,M dengan Rektor Universitas Bung Hatta Prof. Dr. Niki Lukviarman, SE, Akt, MBA, CA.

Selain dengan Universitas Bung Hatta, LPSK juga mengandeng perguruan tinggi besar lainnya di Sumatra Barat yaitu Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang, rekan media massa yaitu Harian Umum Singgalang, Harian Umum Haluan, Harian Padang Ekspres dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.

Ketua LSPK Abdul Haris Semendawai, SH, LL,M menyampaikan dengan dilaksanakannya kerjasama dengan tiga unsur dari masyarakat kampus, masyarakat jurnalistik dan masyarakat adat ini dapat memberikan perhatian dan berkomitmen secara bersama-sama untuk meningkatkan perlindungan dan hak-hak para saksi dan korban .

LPSK dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 13 tahun 2006 yang memiliki peranan untuk memberikan perlindungan, keamanan, kenyaman dan hak-haknya kepada saksi dan korban terutama selama proses peradilan pidana,” imbuhnya.

Disebutkannya LPSK dapat bertindak sebagai katalisator atau fasilitator dalam membantu aparat hukum dalam memastikan keamanandan kehadiran para saksi dan korban dalam peradilan agar tidak terjadi ancaman dan hal lainnya yang membahayakan mereka.

“Karena LPSK tidak dapat bekerja sendiri maka perlu membangun kerjasama dan bermitra dengan berbagai intansi termasuk dengan kerjasmaa yang dilaksanakan hari ini dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan promosi kepada masyarakat terkait perlindungan saksi dan korban.

Selain itu juga untuk menghargai dan peduli kepada saksi dan korban, untuk memberikan perlindungan serta memberikan penghargaan kepada saksi dan korban yang telah membantu menegakan undang-undang.

Ia mengatakan kegiatan kerjasama ini merupakan suatu kebutuhan bagi LPSK dan itu sangat penting sekali. “Kita berharap dengan kerjasama ini hak dan perlindungan pada saksi dan korban dapat dipenuhi sehingga masyarakat terus berparitisipas dan menciptakan iklim yang kondusif dalam perlindungan hukum dan keamanan para saksi dan korban,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Bung Hatta Prof. Dr. Niki Lukviarman, SE, Akt, MBA, CA sangat berbahagia karena Universitas Bung Hatta dipercaya dan dapat menjadi mitra Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam dalam pengembangan pendidikan, pengajaran dan pelatihan dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban serta pengabdian kepada masyarakat.

“Universitas Bung Hatta melalu beberapa fakultas yang terkaitnya dapat segera mengimplementasikan kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam kerjasama ini. Tentunya dengan kerjasama ini Universitas Bung Hatta dapat berkontribusi dalam mewujudkan dukungan terhadap perlindungan saksi dan korban,” ujar Niki.
(**Ubay-Humas UBH)