Universitas Bung Hatta

Menuju Perguruan Tinggi Berkelas Dunia

Bg Universitas Bung Hatta
Senin, 22 Januari 2007 Kemahasiswaan

Student Government: Sebuah Konsepsi

Umum

Seiring dengan makin populernya istilah student goverment di lingkungan kampus, terhitung semenjak reformasi bergulir di negara ini tentunya akan menimbulkan pertanyaan – pertanyaan yang mendasar tentang apa sebenarnya student goverment atau yang kita artikan sebagai pemerintahan mahasiswa. Disamping itu, tentunya juga disertai dengan kajian – kajian yang mendalam mengenai sistem student goverment tersebut sehingga nantinya dapat menjawab kenapa sistem tersebut yang saat ini diperjuangkan oleh para mahasiswa untuk menjadi suatu sistem yang baku di lingkungan kampus.

Pada dasarnya, alasan mengapa pemikiran tentang suatu sistem student goverment ini mencuat dilandaskan pada kutipan Keputusan Mendikbud No. 155/U/1998 yang sampai saat ini tetap menjadi Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di setiap Perguruan Tinggi. Dalam kutipan itu jelas disebutkan bahwa, “ organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa.........”. Berangkat dari landasan tersebut, tentunya dapat kita simpulkan bahwa “ dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa ( sering ditafsirkan menjadi kedaulatan mahasiswa ) “ merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu tatanan sistem organisasi mahasiswa untuk menjalankan prinsip – prinsip tersebut. Disamping itu, prinsip tersebut bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pendidikan berdemokrasi terhadap mahasiswa. Oleh karena itu, dengan dilandaskan adanya suatu prinsip dasar lalu ditindak lanjuti dengan tujuan pembelajaran mengenai demokrasi, maka dipandang perlu untuk membentuk suatu sistem yang bercirikan suatu student goverment atau pemerintahan mahasiswa.

Sistem srudent goverment merupakan suatu sistem yang mengibaratkan kampus menjadi suatu negara dimana didalamnya terdapat perangkat perangkat kenegaraan. Berlandaskan dari prisip dasar tersebut, maka perangkat – perangkat tadi ditujukan untuk menjamin dan melaksanakan implementasi prinsip tersebut dalam kehidupan mahasiswa. Dalam hal ini, prinsip “ dari mahasiswa “ artinya ialah pemerintahan tersebut dikukuhkan secara aklamasi oleh mahasiswa melalui suatu prosesi tertentu. Hal ini meliputi keterlibatan mahasiswa dalam menata sistem tersebut, partisipasi mahasiswa dalam perangkat sistem, serta adanya pengakuan bahwa kedaulatan berada ditangan mahasiswa. prinsip “ oleh mahasiswa “ diartikan bahwa perangkat – perangkat dalam sistem tersebut beserta kebijakannya dihasilkan secara independen oleh mahasiswa melalui perwakilannya. Hal ini meliputi independensi mahasiswa dalam menyelenggarakan praktik – praktik kenegaraan tersebut, jaminan sepenuhnya terhadap kemurniaan dari kedaulatan mahasiswa, serta jaminan kesetaran hak dan kewajiban bagi seluruh mahasiswa di mata sistem tersebut. Sedangkan prinsip “ untuk mahasiswa “ diartikan bahwa tujuan akhir dari sistem tersebut ialah untuk kesejahteraan mahasiswa sebesar – besarnya.

Dalam praktiknya, student goverment mengatur adanya badan eksekutif dan badan legislatif mahasiswa. Alasan kenapa yudikatif tidak dimasukkan kedalam sistem tersebut karena mahasiswa notabene merupakan masyarakat kampus yang berada dibawah Rektor universitas. Artinya, dalam hal fungsi yudikatif, Rektor merupakan pemegang kekuasan tertinggi di universitas.

Layaknya sebuah negara tentunya badan eksekutif maupun badan legislatif mahasiswa mempunyai peran dan fungsi yang berbeda. Kedua badan tersebut menjadi patner dalam menyelenggarakan sistem student goverment untuk melaksanakan kedaulatan mahasiswa. Alasan dibentuknya badan eksekutif dan legislatif mahasiswa agar terjadi kontrol check and balances untuk mencegah adanya dampak otoriter dalam sistem student goverment. Disamping itu, dengan adanya kedua badan tersebut diharapkan bahwa sistem tersebut akan terselenggara dengan baik.


Legislatif Mahasiswa: Apa, Siapa, dan Bagaimana?

Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.

Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).

Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.

Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.


Eksekutif Mahasiswa yang Ideal

Merujuk dari makna yang tersirat, Eksekutif artinya pelaksana yang menduduki posisi tertinggi. Dengan demikian, sebuah badan eksekutif mahasiswa haruslah dapat menjadi pemimpin bagi mahasiswa. Mengutip dari konsep agama Islam, maka pemimpin merupakan panutan. Jadi, sebuah badan eksekutif nantinya akan menjadi panutan.

Dalam kondisi sehari – hari, badan eksekutif ini memegang peranan penting dalam kehidupan mahasiswa. Badan eksekutif seharusnya dapat menjadi motor penggerak bagi seluruh mahasiswa. badan eksekutif dapat mengelola aspek – aspek kehidupan kemahasiswaan melalui politik – politiknya. Untuk itulah dibentuk departemen – departemen yang nantinya akan bertugas untuk menjalankan politik – politik tersebut. Hal ini bertujuan agar badan eksekutif dapat menjadi sebuah badan pengambil kebijakan politis di tingkat mahasiswa.

Badan eksekutif dituntut harus mampu memahami keinginan mahasiswa yang dituangkan dalam setiap program kerjanya. Badan eksekutif yang ideal ialah badan eksekutif yang visioner yaitu memiliki gambaran kemana roda kehidupan mahasiswa ini diarahkan. Sebagai badan pengambil kebijakan politis, tentunya badan eksekutif harus mempergunakan kewenangan politiknya dengan tepat guna dan sebaik – baiknya untuk mewujudkan kesejahteraan mahasiswa. Disamping itu, badan eksekutif dituntut untuk mampu menjalankan fungsi advokasi mahasiswa yang berupa fungsi memperjuangkan hak – hak mahasiswa di lingkungan universitas. Sekali lagi, fungsi tersebut tak lepas dari politik yang dimiliki oleh sebuah badan eksekutif di lingkungan mahasiswa.

Mengenai apakah badan eksekutif berorientasi kepada kesejahteraan mahasiswa dapat dilihat pada rancangan program kerja yang tercermin pada rancangan anggaran yang diajukan pada badan legislatif mahasiswa. Dalam rancangan anggaran tersebut dapat dilihat apakah badan eksekutif melalui kebijakan – kebijakan program kerjanya berbasis pada pelayanan mahasiswa serta merupakan cerminan dari keinginan mahasiswa. Maka dari itu, badan eksekutif harus menjalin suatu hubungan kerja sama yang baik dengan badan legislatif sebagai perwujudan mahasiswa melalui wakil – wakilnya agar tercipta suatu kesepahaman dan tatanan yang harmonis sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mahasiswa dapat terpenuhi dengan baik.

Terakhir, untuk mencipta suatu badan eksekutif yang baik tentunya harus diawali dengan permulaan yang baik pula. Sebuah badan eksekutif harus dibentuk dan disahkan secara aklamasi melalui suatu proses yang demokratis. Hal ini bertujuan agar badan eksekutif dapat menjadi cerminan dari keinginan mahasiswa dimana orang – orang yang duduk di badan eksekutif haruslah ditunjuk oleh mahasiswa karena idealismenya.



Patriot Rieldo Perdana,
mahasiswa jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Bung Hatta